18 Agustus 2010

Upacara 17 Agustus 2010 di Kabupaten



Buka Bersama di Bulan Suci Ramadhon



Menunggu saat berbuka puasa



kebahagian dan kebersamaan
kekeluargaan yang harmonis

13 Agustus 2010

Prosedur STTB yang hilang/rusak/terbakar


Langkah-langkah Membuat Pengesahan Salinan Ijazah/STTB


PROSEDUR dan mekanisme pengesahan fotokopi ijasah/ surat tanda tamat belajar (STTB), surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpengharagaan sama dengan Ijazah/STTB saat ini telah memiliki acuan baku berupa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2008.

Pengesahan fotokopi yang menyangkut dokumen tersebut, sampai sekarang masih sering menbingungkan masyarakat. Mereka belum paham ke mana seharusnya mengesahkan dokumen tersebut.

Sering terjadi miskomunikasi atau misinterpretasi. Banyak pihak yang ingin melegalisasi fotokopi atau salinan dokumen tidak dilayani dengan sebagaimana mestinya. Mereka banyak yang menganggap prosedur dan mekanismenya terlalu dibuat-buat atau sengaja dipersulit. Padahal pasca lahirnya peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008, seharusnya semua pihak mampu menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh .

Berikut ini rincian mekanisme atau prosedurnya:

1. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan

2. Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/Kota.

3. Khusus untuk ijazah/STTB SDLB, SMPLB, dan SMALB, apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, penegsahan dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi yang bersangkutan.

4. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional RI.

5. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional yang didirikan berdasarkan Keputusan Bersama Menlu, Mendikbud, dan Menkeu No. SP/817/PD/XI/75, Nomor 060/O/1975, Nomor KEP-354a./HK/4/1975 , dilakukan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional RI.

6. Pengesahan fotokopi dokumen penyetaraan atas ijazah/ sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional RI.

Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB mengacu pada pasal 3 Permendiknas RI Nomor 59 tahun 2009 diatur sebagai berikut :

1. Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan apabila ijazah/STTB yang asli hilang/musnah.

2. Apabila satuan pendidikan yang bersangkutan tidak beroperasi atau ditutup diterbitkan oleh Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

3. Kepala satuan pendidikan atau kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 bertanggung jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, pernah menerima ijazah/STTB yang berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pejabat tertentu yang berhak mengesyahkan salinan/fotokopi ijazah/STTB sebagaimana diuraikan di atas dapat menguasakan atau mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain (Pasal 4 Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008).

10 Agustus 2010

Prestasi Sang Juara

Selamat kepada tim Futsal, Tim Volly Putri, Pasukan gerak Jalan Putra, Pasukan gerak Jalan Putri dan Tim Bulu Tangkis SMA Negeri 1 Betung atas semua prestasi yang di raih. mari kita isi smansabetung dengan rangkaian prestasi-prestasi yang lain. Bangkitlah smansabetung, Kejarlah smansabetung, Jayalah smansabetung.


Juara II Bulu tangkis Putra HUT RI ke 65 kec. Betung



Pasukan Gerak Jalan Putra Juara I   HUT RI 65 di Kec. Betung

 Pasukan Gerak Jalan Putri Juara II    HUT RI ke 65 di Kec. Betung

Tim Futsal Juara II Sekda Cup 2010

Tim Volly Putri Juara IV Sekda CUP 2010

7 Agustus 2010

Kegiatan Jalan Santai



Kegiatan Jalan Santai dalam rangka memperingati HUT RI ke 65 di Kecamatan Betung pada hari Jum'at tanggal 6 Agustus 2010 diikuti kurang lebih 2000 peserta yang terdiri dari pelajar SD, SMP, MTs, SMA,SMK sekecamatan Betung, Dinas Instansi, Tokoh pemuda, Tokoh masyarakt, masyarakat umum.


Bendera star langsung dilakukan Camat Betung Drs. Firdaus. karena semangat yang luar biasa dari anak-anak SD pada waktu dilaksanakan star seolah-olah sedang lomba lari. star dilaksanakan pada pukul 06.00 di Terminal Betung dan Finish di SD Negeri 5 Betung. Panitia menyediakan dor price dengan hadiah utama 2 buah sepeda.

Kegiatan TPK Kabupaten Banyuasin

Acara Pembukaan
Penjelasan Tehnis

Tim Pengembang Kurikulum Kabupaten Banyuasin melaksanakan Rapat Rapat Konsultasi dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan
Validasi Dokumen 1 KTSP
di Kabupaten Banyuasin pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus bertempat di SMP Negeri 2 Banyuasin III ( Musi Landas)
Pembekalan TIM TPK
Acara di hadiri oleh Kabid Pendidikan Kabupaten Banyuasin Bapak Harun H. M. Samsudin, S.Pd.,MM yang sekaligus membuka acara rapat koordinasi dan konsultasi secara resmi dan Kasi Kurikulum Bidang Pendidikan Lanjutan. kegiatan tersebut di hadiri oleh 25 orang sebagai TIM Pengembang Kurikulum yang
Penyamaan Persepsi
terdiri dari Pengawas Pendidikan Lanjutan, Kepala SMA, Kepala SMP, guru SMP, guru SMA, dan Staf Bidang Pendidikan. Pada kesempat tersebut Kabid Pendidikan mengharapkan Tim TPK mampu mengembangkan kurikulum sesuai dengan petunjuk tehnis yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pendidikan Nasional. Tim TPK dapat menjadwalkan  secara kontinu untuk pertemuan minimal 1 bulan sekali dengan harapan dapat :
Diskusi instrumen Validasi
  1. Peningkatan kemampuan Tim Pengembang  kurikulum,
  2. Pendampingan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  3. Layanan Teknis dan Konsultasi KTSP
  4. Pemantauan, Evaluasi, dan Penyempurnaan  KTSP
Kegiatan ini berhasil menyamakan persepsi instrumen Validasi Dokumen 1 KTSP SMP/SMA.