Informasi Penting untuk Guru
18 Agustus 2010
13 Agustus 2010
Prosedur STTB yang hilang/rusak/terbakar
Langkah-langkah Membuat Pengesahan Salinan Ijazah/STTB
PROSEDUR dan mekanisme pengesahan fotokopi ijasah/ surat
tanda tamat belajar (STTB), surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama
dengan Ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti yang
berpengharagaan sama dengan Ijazah/STTB saat ini telah memiliki acuan baku
berupa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2008.
Pengesahan fotokopi yang menyangkut dokumen tersebut, sampai sekarang masih sering menbingungkan masyarakat. Mereka belum paham ke mana seharusnya mengesahkan dokumen tersebut.
Sering terjadi miskomunikasi atau misinterpretasi. Banyak pihak yang ingin melegalisasi fotokopi atau salinan dokumen tidak dilayani dengan sebagaimana mestinya. Mereka banyak yang menganggap prosedur dan mekanismenya terlalu dibuat-buat atau sengaja dipersulit. Padahal pasca lahirnya peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008, seharusnya semua pihak mampu menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh .
Berikut ini rincian mekanisme atau prosedurnya:
1. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan
2. Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/Kota.
3. Khusus untuk ijazah/STTB SDLB, SMPLB, dan SMALB, apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, penegsahan dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi yang bersangkutan.
4. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional RI.
5. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional yang didirikan berdasarkan Keputusan Bersama Menlu, Mendikbud, dan Menkeu No. SP/817/PD/XI/75, Nomor 060/O/1975, Nomor KEP-354a./HK/4/1975 , dilakukan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional RI.
6. Pengesahan fotokopi dokumen penyetaraan atas ijazah/ sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional RI.
Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB mengacu pada pasal 3 Permendiknas RI Nomor 59 tahun 2009 diatur sebagai berikut :
1. Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan apabila ijazah/STTB yang asli hilang/musnah.
2. Apabila satuan pendidikan yang bersangkutan tidak beroperasi atau ditutup diterbitkan oleh Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
3. Kepala satuan pendidikan atau kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 bertanggung jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, pernah menerima ijazah/STTB yang berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pejabat tertentu yang berhak mengesyahkan salinan/fotokopi ijazah/STTB sebagaimana diuraikan di atas dapat menguasakan atau mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain (Pasal 4 Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008).
Pengesahan fotokopi yang menyangkut dokumen tersebut, sampai sekarang masih sering menbingungkan masyarakat. Mereka belum paham ke mana seharusnya mengesahkan dokumen tersebut.
Sering terjadi miskomunikasi atau misinterpretasi. Banyak pihak yang ingin melegalisasi fotokopi atau salinan dokumen tidak dilayani dengan sebagaimana mestinya. Mereka banyak yang menganggap prosedur dan mekanismenya terlalu dibuat-buat atau sengaja dipersulit. Padahal pasca lahirnya peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008, seharusnya semua pihak mampu menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh .
Berikut ini rincian mekanisme atau prosedurnya:
1. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan
2. Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/Kota.
3. Khusus untuk ijazah/STTB SDLB, SMPLB, dan SMALB, apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, penegsahan dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi yang bersangkutan.
4. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional RI.
5. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional yang didirikan berdasarkan Keputusan Bersama Menlu, Mendikbud, dan Menkeu No. SP/817/PD/XI/75, Nomor 060/O/1975, Nomor KEP-354a./HK/4/1975 , dilakukan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional RI.
6. Pengesahan fotokopi dokumen penyetaraan atas ijazah/ sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional RI.
Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB mengacu pada pasal 3 Permendiknas RI Nomor 59 tahun 2009 diatur sebagai berikut :
1. Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan apabila ijazah/STTB yang asli hilang/musnah.
2. Apabila satuan pendidikan yang bersangkutan tidak beroperasi atau ditutup diterbitkan oleh Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
3. Kepala satuan pendidikan atau kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 bertanggung jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, pernah menerima ijazah/STTB yang berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pejabat tertentu yang berhak mengesyahkan salinan/fotokopi ijazah/STTB sebagaimana diuraikan di atas dapat menguasakan atau mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain (Pasal 4 Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008).
10 Agustus 2010
Prestasi Sang Juara
Selamat kepada tim Futsal, Tim Volly Putri, Pasukan gerak Jalan Putra, Pasukan gerak Jalan Putri dan Tim Bulu Tangkis SMA Negeri 1 Betung atas semua prestasi yang di raih. mari kita isi smansabetung dengan rangkaian prestasi-prestasi yang lain. Bangkitlah smansabetung, Kejarlah smansabetung, Jayalah smansabetung.
![]() |
Juara II Bulu tangkis Putra HUT RI ke 65 kec. Betung |
![]() |
Pasukan Gerak Jalan Putra Juara I HUT RI 65 di Kec. Betung |
![]() |
Pasukan Gerak Jalan Putri Juara II HUT RI ke 65 di Kec. Betung |
![]() |
Tim Futsal Juara II Sekda Cup 2010 |
![]() |
Tim Volly Putri Juara IV Sekda CUP 2010 |
7 Agustus 2010
Kegiatan Jalan Santai
Bendera star langsung dilakukan Camat Betung Drs. Firdaus. karena semangat yang luar biasa dari anak-anak SD pada waktu dilaksanakan star seolah-olah sedang lomba lari. star dilaksanakan pada pukul 06.00 di Terminal Betung dan Finish di SD Negeri 5 Betung. Panitia menyediakan dor price dengan hadiah utama 2 buah sepeda.
Kegiatan TPK Kabupaten Banyuasin
![]() |
Acara Pembukaan |
![]() |
Penjelasan Tehnis |
Tim Pengembang Kurikulum Kabupaten Banyuasin melaksanakan Rapat Rapat Konsultasi dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan
![]() |
Validasi Dokumen 1 KTSP |
![]() |
Pembekalan TIM TPK |
![]() |
Penyamaan Persepsi |
- Peningkatan
kemampuan Tim Pengembang kurikulum,
- Pendampingan
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
- Layanan
Teknis dan Konsultasi KTSP
- Pemantauan, Evaluasi, dan Penyempurnaan KTSP
Langganan:
Postingan (Atom)