13 Agustus 2010

Prosedur STTB yang hilang/rusak/terbakar


Langkah-langkah Membuat Pengesahan Salinan Ijazah/STTB


PROSEDUR dan mekanisme pengesahan fotokopi ijasah/ surat tanda tamat belajar (STTB), surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpengharagaan sama dengan Ijazah/STTB saat ini telah memiliki acuan baku berupa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2008.

Pengesahan fotokopi yang menyangkut dokumen tersebut, sampai sekarang masih sering menbingungkan masyarakat. Mereka belum paham ke mana seharusnya mengesahkan dokumen tersebut.

Sering terjadi miskomunikasi atau misinterpretasi. Banyak pihak yang ingin melegalisasi fotokopi atau salinan dokumen tidak dilayani dengan sebagaimana mestinya. Mereka banyak yang menganggap prosedur dan mekanismenya terlalu dibuat-buat atau sengaja dipersulit. Padahal pasca lahirnya peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008, seharusnya semua pihak mampu menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh .

Berikut ini rincian mekanisme atau prosedurnya:

1. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan

2. Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/Kota.

3. Khusus untuk ijazah/STTB SDLB, SMPLB, dan SMALB, apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, penegsahan dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi yang bersangkutan.

4. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional RI.

5. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional yang didirikan berdasarkan Keputusan Bersama Menlu, Mendikbud, dan Menkeu No. SP/817/PD/XI/75, Nomor 060/O/1975, Nomor KEP-354a./HK/4/1975 , dilakukan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional RI.

6. Pengesahan fotokopi dokumen penyetaraan atas ijazah/ sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional RI.

Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB mengacu pada pasal 3 Permendiknas RI Nomor 59 tahun 2009 diatur sebagai berikut :

1. Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan apabila ijazah/STTB yang asli hilang/musnah.

2. Apabila satuan pendidikan yang bersangkutan tidak beroperasi atau ditutup diterbitkan oleh Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

3. Kepala satuan pendidikan atau kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 bertanggung jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, pernah menerima ijazah/STTB yang berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pejabat tertentu yang berhak mengesyahkan salinan/fotokopi ijazah/STTB sebagaimana diuraikan di atas dapat menguasakan atau mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain (Pasal 4 Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008).